
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Provinsi Jawa Barat nomor : 443/5867 – Set.Disdik, tentang perpanjangan waktu pelaksanaan PBM di Rumah tanggal 08 Mei 2020.
Atas dasar tersebut kami menginformasikan kepada orang tua/wali peserta didik bahwa perpanjangan pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM ) di rumah bagi Peserta Didik sampai 29 Mei 2020.
Bapak/ibu Orang Tua/Wali Peserta didik untuk melakukan pendampingan, pengawasan, dan memastikan para putra putrinya mengikuti pembelajaran (tidak bepergian atau kegiatan lain yang tidak selaras dengan berbagai upaya pencegahan penularan Covid-19 ) dan segala bentuk Informasi dari sekolah akan disampaikan melalui Grup Kelas masing – masing melalui Wali Kelas.
Demikian pengumuman ini disampaikan.
Berikut surat yang dapat diunduh :