Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Provinsi Jawa Barat Nomor : 423/5937 – Set.Disdik, tentang
Standar Operasional Prosedur Pendidikan SMA/SMK/SLB selama Pandemi Covid-19 di Provinsi Jawa
Barat.
Atas dasar tersebut Kami Menginformasikan kepada Orang Tua/Wali Peserta didik bahwa Proses
kegiatan Akademik selama Pandemi Covid-19 sebagai berikut:
- Peserta didik belajar dirumah diperpanjang mulai tanggal 02 Juni – 19 Juni 2020;
- Proses kenaikan kelas dilaksanakan dengan menyesuaikan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1
Tahun 2020, yang kami laksanakan dengan mempertimbangkan dari berbagai aspek dengan
menggunakan dalam bentuk Portofolio, Nilai UTS, Nilai Harian, Nilai Rapor yang diperoleh
sebelumnya dan Prestasi yang diperoleh sebelumnya; - Bapak/ibu Orang Tua/Wali Peserta didik untuk melakukan pendampingan, pengawasan,
memfasilitasi belajar dirumah dan memastikan para putra putrinya mengikuti pembelajaran (
tidak bepergian atau kegiatan lain yang tidak selaras dengan berbagai upaya pencegahan
penularan Covid-19 ); - Pembagian Raport akan di Infokan selajutnya melalui Wali Kelas masing-masing;
- Peserta didik menjalani libur akhir tahun mulai dari tanggal 22 Juni – 10 Juli 2020;
- Pelayanan Administrasi selama belajar di rumah, sekolah tetap buka termasuk pelayanan Administrasi
Keuangan bagi Bapa/Ibu Orang Tua yang akan memenuhi kewajiban membayar keuangan Tahunan dan
Bulanan.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami haturkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.