PERPANJANGAN MASA BELAJAR DI RUMAH DAN EDARAN KEGIATAN AKHIR TAHUN BAGI SISWA SMA

Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Provinsi Jawa Barat Nomor : 423/5937 – Set.Disdik, tentang
Standar Operasional Prosedur Pendidikan SMA/SMK/SLB selama Pandemi Covid-19 di Provinsi Jawa
Barat.
Atas dasar tersebut Kami Menginformasikan kepada Orang Tua/Wali Peserta didik bahwa Proses
kegiatan Akademik selama Pandemi Covid-19 sebagai berikut:

  1. Peserta didik belajar dirumah diperpanjang mulai tanggal 02 Juni – 19 Juni 2020;
  2. Proses kenaikan kelas dilaksanakan dengan menyesuaikan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1
    Tahun 2020, yang kami laksanakan dengan mempertimbangkan dari berbagai aspek dengan
    menggunakan dalam bentuk Portofolio, Nilai UTS, Nilai Harian, Nilai Rapor yang diperoleh
    sebelumnya dan Prestasi yang diperoleh sebelumnya;
  3. Bapak/ibu Orang Tua/Wali Peserta didik untuk melakukan pendampingan, pengawasan,
    memfasilitasi belajar dirumah dan memastikan para putra putrinya mengikuti pembelajaran (
    tidak bepergian atau kegiatan lain yang tidak selaras dengan berbagai upaya pencegahan
    penularan Covid-19 );
  4. Pembagian Raport akan di Infokan selajutnya melalui Wali Kelas masing-masing;
  5. Peserta didik menjalani libur akhir tahun mulai dari tanggal 22 Juni – 10 Juli 2020;
  6. Pelayanan Administrasi selama belajar di rumah, sekolah tetap buka termasuk pelayanan Administrasi
    Keuangan bagi Bapa/Ibu Orang Tua yang akan memenuhi kewajiban membayar keuangan Tahunan dan
    Bulanan.
    Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami haturkan terima kasih.
    Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *